Selasa, 15 Desember 2009

Program Doktor Ilmu Komputer

UJIAN KOMPREHENSIF
Ujian Komprehensif adalah Ujian Proposal Penelitian Disertasi ditambah dengan hasil yang dicapai, jika ada.
Persyaratan Ujian Komprehensif:

  1. Mahasiswa harus lulus semua matakuliah yang harus diambil, dengan IPK ≥ 3,25
  2. Batas Ujian Komprehensif yang dihitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa S3 adalah:
    • Mahasiswa yang harus mengambil 8-12 sks : paling lambat 4 (empat) semester
    • Mahasiswa yang harus mengambil 13-18 sks : paling lambat 5 (lima) semester,
    • Mahasiswa yang harus mengambil >18 sks : paling lambat 6 (enam) semester

PERSYARATAN RESIDENSI
Pengertian residensi adalah melakukan registrasi sebagai mahasiswa S3. Persyaratan minimum residensi adalah 2 (dua) Semester berturut-turut sesudah yang bersangkutan melaksanakan Ujian Komprehensif.

PERSYARATAN TOEFL

  • Saat awal registrasi : Minimal 425
  • Saat akan Ujian Komprehensif : Minimal 450
  • Saat akan Ujian Tertutup :Minimal 500 atau lulus EPAP (English Program for Academic Purpose )

PENYELESAIAN STUDI

  1. Batas waktu penyelesaian studi : maksimum 12 (dua belas) Semester
  2. Syarat Publikasi untuk mengajukan ujian tertutup:
    • 1 buah Paper dimuat dalam Jurnal/Majalah Ilmiah Internasional, atau (ekivalen dengan)
    • 2 buah Paper dimuat dalam Jurnal/Majalah Ilmiah Nasional Terakreditasi, atau (ekivalen dengan)
    • 1 buah Paper dimuat dalam Jurnal/Majalah Ilmiah Nasional Terakreditasi, ditambah dengan 1 buah Paper yang dipresentasikan dalam Konferensi/Seminar Internasional

Catatan: Publikasi harus mencatumkan nama Tim Promotornya serta nama Program Studi S3 FMIPA UGM.

PERSYARATAN CUM LAUDE

  1. Publikasi: Memenuhi 2 (dua) kali syarat minimal
  2. Lama Studi : ≤ 4 (empat) Tahun
  3. IPK : ≥ 3, 75

ATURAN PERALIHAN

  1. Bagi mahasiswa yang masa studinya sudah ≥ 2 (dua) tahun, paling lambat 31 Desember 2008 sudah harus melaksanakan Ujian Komphensif
  2. Bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan Ujian Komprehensif dan masa studinya sudah ≥ 6 tahun, paling lambat 31 Desember 2009 harus sudah lulus Ujian Tertutup
  3. Bagi mahasiswa yang dapat melaksanakan Ujian Komprehensif sebelum 1 September 2008 maka syarat kelulusan mengikuti aturan Sekolah Pascasarjana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar