UJIAN KOMPREHENSIF
Ujian Komprehensif adalah Ujian Proposal Penelitian Disertasi ditambah dengan hasil yang dicapai, jika ada.
Persyaratan Ujian Komprehensif:
- Mahasiswa harus lulus semua matakuliah yang harus diambil, dengan IPK ≥ 3,25
- Batas Ujian Komprehensif yang dihitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa S3 adalah:
- Mahasiswa yang harus mengambil 8-12 sks : paling lambat 4 (empat) semester
- Mahasiswa yang harus mengambil 13-18 sks : paling lambat 5 (lima) semester,
- Mahasiswa yang harus mengambil >18 sks : paling lambat 6 (enam) semester
PERSYARATAN RESIDENSI
Pengertian residensi adalah melakukan registrasi sebagai mahasiswa S3. Persyaratan minimum residensi adalah 2 (dua) Semester berturut-turut sesudah yang bersangkutan melaksanakan Ujian Komprehensif.
PERSYARATAN TOEFL
- Saat awal registrasi : Minimal 425
- Saat akan Ujian Komprehensif : Minimal 450
- Saat akan Ujian Tertutup :Minimal 500 atau lulus EPAP (English Program for Academic Purpose )
PENYELESAIAN STUDI
- Batas waktu penyelesaian studi : maksimum 12 (dua belas) Semester
- Syarat Publikasi untuk mengajukan ujian tertutup:
- 1 buah Paper dimuat dalam Jurnal/Majalah Ilmiah Internasional, atau (ekivalen dengan)
- 2 buah Paper dimuat dalam Jurnal/Majalah Ilmiah Nasional Terakreditasi, atau (ekivalen dengan)
- 1 buah Paper dimuat dalam Jurnal/Majalah Ilmiah Nasional Terakreditasi, ditambah dengan 1 buah Paper yang dipresentasikan dalam Konferensi/Seminar Internasional
Catatan: Publikasi harus mencatumkan nama Tim Promotornya serta nama Program Studi S3 FMIPA UGM.
PERSYARATAN CUM LAUDE
- Publikasi: Memenuhi 2 (dua) kali syarat minimal
- Lama Studi : ≤ 4 (empat) Tahun
- IPK : ≥ 3, 75
ATURAN PERALIHAN
- Bagi mahasiswa yang masa studinya sudah ≥ 2 (dua) tahun, paling lambat 31 Desember 2008 sudah harus melaksanakan Ujian Komphensif
- Bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan Ujian Komprehensif dan masa studinya sudah ≥ 6 tahun, paling lambat 31 Desember 2009 harus sudah lulus Ujian Tertutup
- Bagi mahasiswa yang dapat melaksanakan Ujian Komprehensif sebelum 1 September 2008 maka syarat kelulusan mengikuti aturan Sekolah Pascasarjana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar